Selasa, 28 Mei 2013

Standart Operating Procedure





ARTI DAN MAKNA LAMBANG PEMADAM KEBAKARAN
  1. 5 kelopak Bunga Wijaya melambang kemenangan dalam setiap pelaksanaan tugas pemadaman dan penyelamatan. 5 kelopak melukiskan 5 sila Pancasila
  2. Tali Melingkar dan Lingkaran melambangkan bahwa tugas Pemadam Kebakaran bagaikan lingkaran yang tak berujung dan tak berpangkal. Tali melukiskan peralatan penyelamatan sebagai kesiagaan dan kesiapan memberi pertolongan kepada korban
  3. 2 tangkai 19 Lidah Api yang menyala melambangkan bahwa bahaya kebakaran selalu mengintai. 19 lidah api melukiskan lahirnya Instansi Pemadam Kebakaran pada tanggal 1 Maret 1919
  4. Air melambangkan terpenuhinya bahan pokok dalam pemadaman kebakaran
  5. Kelengkapan Kerja berupa helm, kampak, pemancar, dan selang melambangkan perlengkapan/peralatan kerja Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas pokoknya
  6. Pita bertuliskan YUDHA BRAMA JAYA. YUDHA berarti perang, BRAMA berarti api, JAYA berarti menang. Jadi YUDHA BRAMA JAYA bermakna kemenangan dan keberhasilan dalam perang melawan kebakaran
  7. Warna putih, merah, kuning, dan biru. Putih berarti kesucian/kebenaran, merah berarti keberanian/semangat yang membara, kuning berarti kemuliaan/keluhuran hati, dan biru berarti kesetiaan
MOTTO

“ PANTANG PULANG SEBELUM PADAM”

PeGe File ( Ops ‘2013 )






VISI DAN MISI
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA PEKANBARU




VISI
“ TERCIPTANYA PELAYANAN PEMADAM KEBAKARAN YANG CEPAT DAN PROFESIONAL BAGI MASYARAKAT KOTA PEKANBARU”

MISI

    MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG PEMADAM KEBAKARAN YANG CEPAT DAN PROFESIONAL.
 
           TERCIPTANYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN







PeGe File ( Ops ‘2013 )





KATA PENGANTAR


            Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru adalah Melakukan Sebagian urusan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dibidang Pemadam Kebakaran dan Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemadam Kebakaran, penyelenggaraan urusan Pemerintah dan Pelayanan Umum, penyusunan rencana kerja, pemantauan dan  evaluasi, pembinaan dan pelaporan, penyelenggaraan urusan penata usahaan dinas, dan pelaksaan tugas – tugas lain. 


Dalam hal ini ditujukan kepada Personil di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru dituntut untuk bertanggung jawab untuk mengemban tugas dan kepercayaan yang diberikan tersebut, dan dirasa perlu untuk diadakan suatu Standart Operating Prosedure di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru sesuai dengan Perundang – undangan dan Peraturan yang berlaku.

BAB I
PENDAHULUAN


 I.      LATAR BELAKANG
A.     Sejarah Singkat.
Berdasarkan Peraturan Daerah, Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor.05 Tahun  1981 pada tanggal 04 juni 1981 dibentuklah Unit Pemadam Kebakaran Pemerintah Propinsi               Daerah Tingkat I Riau.
 Pada tahun 1982 di serahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan aktif pada tanggal 04 Juni 1982 dengan 30 (tiga puluh) Orang Personil dan dibagi dalam bidang – bidang lainnya serta dengan 6 (enam) Unit Mobil Pemadam Kebakaran (MPK).
Pada tahun 2003 Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru mulai membentuk Pos Pembantu yang bertempat pada Kecamatan Sail dan sampai dengan Januari 2013 Dinas Pemadam Kebakaran telah memiliki 6 (enam) Pos Pembantu dan 1 (satu) Pos Komando dengan 2 (dua) Motor Patroli, 14 (empat belas) Unit Mobil Pemadam Kebakaran serta 1 (satu) Unit Mobil Komando.
 II.   Ruang Lingkup
Pemadam Kebakaran dan permasalahannya telah menjadi wacana yang berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Tentang Pemadam Kebakaran yang akan dibuat menjadi suatu Departemen memang adalah suatu gagasan yang ideal bagi struktur pemadam kebakaran di Indonesia, namun hal itu masih dikaji lebih dalam lagi oleh Pemerintah Pusat.
Kebakaran itu sifatnya Emergency kadang kala kondisi jalan tidak dapat diprediksi, serta permasalahannya yang timbul dalam pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan, tentu saja menjadi bahan evaluasi yang sangat penting. Pelaksanaan yang timbul selama ini sangat berguna bagi modifikasi konsepsi dan perumusan regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan kondisi kedepannya dalam perumusan suatu S.O.P.
III.   Maksud dan Tujuan
Frekuensi kejadian kebakaran pada tahun 2012, mencapai 150 kejadian. Ini tentu jumlah yang terbilang rata – rata tinggi pada kejadian dikawasan pemukiman penduduk.
Berdasarkan kebutuhan dan desakan yang dirasakan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru mencoba berbenah diri dengan menyusun Standart Operating Procedure (S.O.P) yang tidak terlepas pada Undang – undang dan Peraturan – peraturan yang telah diatur.
Hal ini dirasa perlu mengingat kebutuhan Masyarakat akan bahaya kebakaran yang setiap saat dapat mengancam harta dan nyawa siapa saja. Maka dari itu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru membuat suatu standar operasi prosedur agar dapat dijalankan sesuai dengan keinginan masyarakat dan personil pemadam kebakaran yang turun langsung kelokasi kebakaran dalam pemadaman dan penyelamatan.
Dalam menyusun suatu S.O.P tidak boleh melupakan 3 (tiga) pilar utama yang berperan penting didalam penanggulangan kebakaran, yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Masyarakat dan Instansi terkait. Masing – masing memilki peran yang signifikan dalam upaya penanggulangan kebakaran, baik dari sisi pencegahan maupun operasi pemadaman kebakaran.
Ketentuan prosedur S.O.P ini hanya digunakan dalam pelaksanaan operasi penanggulangan bahaya kebakaran dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Maksud dari dibuatnya suatu S.O.P adalah untuk mewujudkan suatu set prosedur standar/baku yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Operasi penanggulangan bahaya kebakaran untuk mencapai kinerja Operasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru yang efektif dan efesian.
Sementara tujuannya, yaitu :
1)     Tersedianya suatu Prosedur Operasional Standar(S.O.P) yang dapat digunakan sebagai acuan standar dalam pelaksanaan Operasi penanggulangan bahaya kebakaran bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
2)     Sebagai pedoman pelaksanaan dalam menjalankan Tugas pokok, Fungsi dan Jabatan didalam Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru serta kebutuhan Sarana dan Prasarana Personil serta Peralatan pemadaman yang dibutuhkan.

Dalam pengertian S.O.P dijelaskan pula, yaitu:
1)     S.O.P Umum sebagai pedoman atau acuan dalam melksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintahberdasarkan indicator – indicator teknis, administrative dan procedural sesuai dengan tatakerja, prosedur kerja dan system  kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
2)     S.O.P Khusus sebagai satu set pedoman yang menjelaskan prosedur pelaksanan kegiatan operasi penanggulangan bahaya kebakaran bagi semua tingkatan pimpinan lapangan dimulai dari Perwira Tinggi Operasional (kepala Dinas),  Perwira Menengah Operasional (Kepala Bidang), Perwira Pertama Operasional (Kepala Seksi dan Kepala Sub. Bagian), Bintara Tinggi Operasional (Komandan Kompi), Bintara Tinggi Operasional (Komandan Peleton), Bintara menengah Operasional (Komandan Regu), Tamtama (Montir, Operator/Sopir dan Juru).


BAB II
KERANGKA TEORI
           I. Pelayanan Publik
 Sebenarnya sorotan masyarakat terhadap profesi pemadam kebakaran sebagai public service merupakan satu pertanda bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan dan pengabdian profesi Pemadam Kebakaran di dalam melayani masyarakat. Pada umumnya ketidakpuasan terhadap pelayanan karena harapannya yang tidak dapat dipenuhi, atau dengan kata lain terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh Masyarakat.
    Memperoleh pelayanan yang baik adalah hak asasi setiap manusia. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru menyadari yang  merupakan aset dan tujuan utama dalam mencapai kepuasan masyarakat adalah pelaksanaan pelayanan pemadaman dan penyelamatan adalah hal yang paling utama.
     II.Pandangan Profesi
                 Profesi pemadam kebakaran dianggap sebagai suatu profesi yang sangat disanjung-sanjung karena kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan seorang Pemadam kebakaran dianggap sebagai suatu profesi yang sangat berani untuk memadamkan api tanpa takut sedikitpun.
   III.Kesenjangan
                Kesenjangan yang besar antara harapan Masyarakat dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya merupakan predisposing faktor. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain yang menghambat kinerja pemadaman itu sendiri seperti  kualitas Sumber Daya Manusianya, sarana dan sarana pendukung lainnya serta faktor teknis lainnya.
Dari beberapa uraian tersebut, diajukan pokok permasalahan sebagai berikut :
Apa yang dilakukan Dinas Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan yang kini sedang berupaya untuk mengubah segalanya agar menjadi lebih baik untuk mencapai pelayanan maksimal untuk masyarakat diwilayah Kota Pekanbaru.










BAB III
S.O.P
PANGKAT/TINGKATAN DAN JENJANG KARIR SERTA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
JABATAN DIDALAM OPERASIONAL
 
A.     Pangkat/Tingkatan dan Jenjang Karir Jabatan Didalam Operasional.
Pangkat/Tingkatan dan Jenjang Karir Jabatan Didalam Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, sebagai berikut :

        I.            PERWIRA TINGGI OPERASIONAL
-          Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru

      II.            PERWIRA MENENGAH OPERASIONAL
-          Sekretaris
-          Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana

   III.            PERWIRA PERTAMA OPERASIONAL
-          Kasubbag. Kepegawaian Umum dan Perlengkapan
-          Kepala Seksi Operasional
-          Kepala Seksi Komunikasi dan Bantuan Teknis

    IV.            BINTARA TINGGI OPERASIONAL
-          Komandan Kompi/Wakil. Pengamanan (Provost)
-          Komandan Kompi/Wakil. Pemadaman (extinguisher)
-          Komandan Kompi/Wakil. SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)

      V.            BINTARA MENEGAH OPERASIONAL
-          Komandan Peleton  Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-          Komandan Peleton  Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-          Komandan Peleton  SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket Dinas
-          Komandan Peleton  Korps Musik

    VI.            BINTARA PERTAMA OPERASIONAL
-          Komandan Regu Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-          Komandan Regu Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-          Komandan Regu SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
-          Komandan Regu  Korps Musik Operasional Piket Dinas
-          Komandan Regu  Investigasi Kebakaran Operasional Piket Dinas
Komandan Regu  O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket Dinas

 VII.            TAMTAMA OPERASIONAL
-          Montir/Operator/Sopir Regu Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-          Sopir SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
-          Sopir  Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-          Juru Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-          Juru Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-          Juru SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket Dinas
-          Juru Korps Musik Operasional
-          Juru Investigasi Kebakaran Operasional
-          Juru O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket Dinas

B.     Tugas Pokok, Fungsi dan Jabatan di dalam Operasional
        I.            PERWIRA TINGGI OPERASIONAL
-          Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Pekanbaru
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 640, 641 dan 642.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Walikota Kota Pekanbaru untuk melindungi Masyarakat dari bencana kebakaran dan bencana lainnya diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh didalam mengemban Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Pekanbaru
·         Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan personil.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang handal dan profesionalisme pada petugas Operasional.
·         Bertanggung jawab penuh memfasilitasi disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Operasional.
·         Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada Walikota Pekanbaru.

      II.             PERWIRA MENENGAH OPERASIONAL
-          Sekretaris
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 643,664 dan 645.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan PB Kota Pekanbaru untuk menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Sekretaris didalam jabatan Operasional Membawahi langsung Kasubag Kepegawaian, umum dan perlengkapan didalam urusan peneggakan disiplin.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Memberikan Laporan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

-          Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 666, 667 dan 668.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan PB Kota Pekanbaru .
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang handal dan profesionalisme pada petugas Operasional dengan berkoordinasi dengan Kepala Seksi bawahannya.
·         Kepala Bidang Pemadaman dan penaggulangan bencana terdiri dari:
1.       Seksi Operasional
2.       Seksi Komunikasi bantuan dan teknis
·         Memberikan laporan bencana kebakaran dan penyelamatan dalam 1 x 24 jam kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan personil dan kelengkapan lainnya.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Memberikan arahan kepada Kepala Seksi bawahannya apabila diperlukan.




   III.            PERWIRA PERTAMA OPERASIONAL
-          Kasubbag kepegawaian umum dan perlengkapan
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 646 dan 647.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Sekretaris untuk menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan Disiplin Personil.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional dengan berkoordinasi dengan Sekretaris.
·         Memberikan arahan kepada Komandan Kompi Provost dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.


-          Kepala Seksi Operasional
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 669 dan 670.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Kepala Bidang Pemadaman dan Penaggulangan Bencana untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Memberikan laporan bencana kebakaran dan penyelamatan dalam 1 x 24 jam kepada Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan berkoordinasi dengan Komandan Kompi dan bawahannya.
·         Kasi. Operasional terdiri, dari :
1.       Komandan Kompi Pemadaman
2.       Komandan Kompi SCUBA, Rescue and E.M.C
·         Memberikan arahan kepada Komandan Kompi dan bawahannya apabila diperlukan. Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan personil dan kelengkapan lainnya.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.

-          Kepala Seksi Komunikasi dan Bantuan Teknis
·         Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 671 dan 672.
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Kepala Bidang Pemadaman dan Penaggulangan Bencana untuk Urusan Informasi dan komunikasi atau laporan yang diterima mengenai kejadian kebakaran maupun kegiatan penanggulangannya.
·         Bertanggung jawab dalam hal Investigasi Kebakaran serta informasi kebakaran dan penyelamatan diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Kasi Komunikasi terdiri dari :
1.       Komandan Regu Operator Komunikasi Kebakaran
2.       Komandan Regu Investigasi
·         Memberikan arahan kepada Komandan Regu dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan personil O.K.K dan kelengkapan lainnya.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap Laporan yang diberikan kepada Kabid. P&PB.


   IV.            BINTARA TINGGI OPERASIONAL
-          Komandan Kompi Pengamanan ( Provost)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Sekretaris dan Subbag kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran dan penanggulangan Bencanan diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan Disiplin Personil.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional dengan berkoordinasi dengan Subbag Kepegawaian umum dan perlengkapan.
·         Komandan Kompi Pengamanan Terdiri dari :
1.       Komandan Peleton Pengamanan (Provost)
2.       Komandan Regu Pengamanan (Provost)
·         Bertanggung jawab penuh terhadap rekap Absensi Petugas Operasional
·         Memberikan arahan kepada Komandan Peleton pengamanan dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Memberikan teguran kepada Petugas operasional baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·         Berhak  mengajukan sangsi  berat bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan .
·         Berhak memberikan sangsi ringan bagi personil yang melanggar kedisplinan dengan tetap memegang teguh Hak Azasi Manusia (HAM).
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Wakil Komandan Kompi Pengamanan ( Provost)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi Pengamanan dalam membantu Sekretaris dan Subbag kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Membantu Komandan Kompi didalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya.

-          Komandan Kompi Pemadaman (extinguisher)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada Kasi. Operasional.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan berkoordinasi dengan Komandan Peleton dan bawahannya.
·         Komandan Kompi Pemadaman terdiri, dari :
1.       Komandan Peleton Pemadaman
2.       Komandan Peleton Korps Musik
·         Memberikan arahan kepada Komandan Peleton dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk kelancaran selama bertugas.
·         Mengatur jadwal  latihan Korps Musik.
·         Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P dengan bekerjasama dengan Komandan Kompi Pengamanan (Provost).
·         Komandan Kompi diwajibkan mengecek personilnya beserta peralatan pemadaman dari pos ke pos.
·         Komandan kompi diwajibkan untuk turun kelokasi peristiwa kebakaran dan memberikan arahan kepada kepala komando dilokasi peristiwa kebakaran apabila dibutuhkan. 
·         Apabila terjadi perselisihan diantara personil dan perselisihan dengan masyarakat Komandan Kompi Pemadaman diharuskan menjadi penengah didalam perselisihan tersebut.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil pemadaman dan Korps Musik  kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Wakil Komandan Kompi Pemadaman (extinguisher)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi didalam membantu Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Membantu Komandan Kompi Pengamanan didalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya.

-          Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·         Memberikan laporan apabila terdapat penyelamatan dalam 1 x 24 jam kepada Kasi. Operasional.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional Juru SCUBA, Rescue dan E.M.S dengan berkoordinasi dengan Kasi.Operasional.
·         Komandan Kompi Pemadaman terdiri, dari :
1.       Komandan Peleton SCUBA, RESCUE dan E.M.S
·         Memberikan arahan kepada Komandan Peleton dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P dengan bekerjasama dengan Komandan Kompi Pengamanan (Provost)
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil  kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Wakil Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi didalam membantu  Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·         Membantu Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S didalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya.


      V.            BINTARA MENENGAH OPERASIONAL
-          Komandan Peleton  Pengamanan (Provost) Piket Dinas
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi untuk membantu Sekretaris dan Subbag kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan Disiplin Personil.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme dan kedisiplinan pada petugas Operasional dengan berkoordinasi dengan Komandan Kompi Pengamanan.
·         Bertanggung jawab penuh terhadap rekap Absensi Petugas Operasional
·         Memberikan arahan kepada Komandan Peleton pengamanan dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Memberikan teguran kepada Petugas operasional baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya. Berhak  mengajukan sangsi  berat bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan melalui koordinasi dengan komandan Kompi Pengamanan .
·         Berhak memberikan sangsi ringan bagi personil yang melanggar kedisplinan dengan tetap memegang teguh Hak Azasi Manusia (HAM).
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Komandan Peleton  Pemadaman (extinguisher)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi /Wakil Pemadaman untuk membantu Kasi. Operasional didalam Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada Komandan Kompi/Wakil Pemadaman.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan berkoordinasi dengan Komandan Regu dan bawahannya.
·         Memberikan arahan kepada personilnya apabila diperlukan.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk kelancaran selama bertugas.
·         Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·         Komandan Peleton diwajibkan mengecek personilnya beserta peralatan pemadaman dari pos ke pos.
·         Komandan Peleton diharuskan untuk turun kelokasi peristiwa kebakaran dan memberikan arahan kepada personil dilokasi peristiwa kebakaran apabila telah melibatkan 2 (dua) Regu. 
·         Apabila terjadi perselisihan diantara personil dan perselisihan dengan masyarakat Komandan Peleton Pemadaman diharuskan menjadi penengah didalam perselisihan tersebut.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Komandan Peleton  Korps Musik
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi /Wakil Pemadaman untuk membantu Kasi. Operasional didalam Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Korps Musik.
·         Memberikan laporan hasil Pelatihan kepada Komandan Kompi/Wakil Pemadaman.
·         Memberikan arahan kepada personilnya apabila diperlukan.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk kelancaran selama bertugas.
·         Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·         Komandan Peleton diwajibkan mengecek personilnya beserta peralatan Musik
·         Apabila terjadi perselisihan diantara personil Komandan Peleton Korps Musik diharuskan menjadi penengah didalam perselisihan tersebut.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap acara yang menggunakan korps musik .
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan peralatan musik kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Komandan Peleton  SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Kompi/Wakil didalam membantu Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·         Memberikan laporan apabila terdapat penyelamatan dalam 1 x 24 jam kepada Komandan Kompi/Wakil SCUBA, RESCUE dan E.M.S.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional Juru SCUBA, Rescue dan E.M.S dengan berkoordinasi dengan Komandan Kompi/Wakil SCUBA, RESCUE dan E.M.S.
·         Komandan Peleton SCUBA, RESCUE dan E.M.S terdiri, dari :
1.       Komandan Regu SCUBA and RESCUE
2.       Komandan Regu E.M.S
·         Memberikan arahan kepada Komandan Regu  dan bawahannya apabila diperlukan.
·         Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P .
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil  kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya

   VI.            BINTARA PERTAMA OPERASIONAL
-          Komandan Regu Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung jawab penuh dalam membantu   tugas – tugas Komandan Peleton didalam membantu Komandan Kompi/Wakil Pengamanan menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·         Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan Disiplin Personil.
·         Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme dan kedisiplinan pada petugas pengamanan dengan berkoordinasi dengan Komandan Peleton Pengamanan.
·         Bertanggung jawab penuh terhadap  Absensi Petugas Operasional disetiap Pos Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
·         Memberikan arahan kepada  bawahannya apabila diperlukan.
·         Memberikan teguran kepada Petugas setingkat Tamtama Operasional baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·         Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja pada Personilnya.
·         Berhak  mengajukan sangsi  berat bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan melalui koordinasi dengan komandan Peleton Pengamanan .
·         Berhak memberikan sangsi ringan bagi personil setingkat Tamtama Operasional yang melanggar kedisplinan dengan tetap memegang teguh Hak Azasi Manusia (HAM) dan berkoordinasi dengan Komandan Regu yang bersangkutan.
·         Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.

-          Komandan Regu Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan untuk pelaksanaan Pemadaman bencana kebakaran.
·         Memberikan arahan kepada Montir Mobil Pemadam kebakaran , Operator Mobil Pemadam Kebakaran dan Juru Pemadaman untuk kesiapan perlengkapan Bencana Kebakaran.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Komandan Peletonnya.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi. Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·         Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan Sopir/ Operator dan Juru Pemadaman dalam pelaksanaan Pemadaman Apabila hanya melibatkan    1 ( satu ) Regu.
·         Apabila sebagai Regu bantuan di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ).
·         Bertanggung Jawab atas Sopir/ Operator ,Anggota Pemadaman dan Peralatan yang di gunakan.  
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan Kondisi lokasi pemadaman kepada Komandan Peletonnya.

-          Komandan Regu  Korps Musik Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan untuk pelaksanaan pelaksanaan yang melibatkan Korps musik.
·         Memberikan arahan kepada Juru Korps Musik untuk kesiapan perlengkapan pelaksanaan – pelaksanaan yang melibatkan Korps Musik.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Komandan Peletonnya.

-          Komandan Regu SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan untuk pelaksanaan penyelamatan didalam Pemadaman bencana kebakaran.
·         Memberikan arahan kepada  Juru Pemadaman untuk kesiapan perlengkapan Bencana Kebakaran.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Komandan Peletonnya.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi. Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·         Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan Juru SCUBA and Rescue dalam pelaksanaan Penyelamatan.
·         Di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ).
·         Bertanggung Jawab keselamatan personilnya, Juru Pemadaman dan Peralatan yang di gunakan.  
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan Kondisi lokasi pemadaman kepada Komandan Peletonnya.

-          Komandan Regu  E.M.S (Emergency Medical Services)
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan untuk pelaksanaan penyelamatan didalam Pemadaman bencana kebakaran.
·         Memberikan arahan kepada  Juru E.M.S untuk kesiapan perlengkapan Korban.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Komandan Peletonnya.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi. Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·         Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan Juru E.M.S dalam pelaksanaan Penyelamatan Korban.
·         Di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ).
·         Bertanggung Jawab keselamatan korban dan Peralatan yang di gunakan.  
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan Kondisi Korban kepada Komandan Peletonnya.



-          Komandan Regu  Investigasi Kebakaran
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan untuk pelaksanaan Investigasi setelah Pemadaman bencana kebakaran dilaksanakan.
·         Memberikan arahan kepada  Juru Investigasi untuk kesiapan perlengkapan Investigasi.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Komandan Peletonnya.
·         Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan Juru Investigasi didalam pelaksanaan Investigasi dilokasi kebakaran.
·         Di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Regu yang  dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ) serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan hasil Investigasi dilokasi pemadaman kepada Kasi. Komunikasi dan Bantuan Teknis.

-          Komandan Regu  O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket Dinas.
·         Bertanggung jawab pada personil dan segala perlengkapan O.K.K.
·         Memberikan arahan kepada  Juru O.K.K untuk kesiapan perlengkapan Komunikasi.
·         Bertanggung Jawab Mengawasi dan Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·         Bertanggung jawab Memberikan Laporan Kepada Kasi. Komunikasi dan bantuan teknis.
·         Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan Juru O.K.K.
·         Di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Peleton Pemadaman dan Komandan SCUBA, RESCUE dan E.M.C apabila terdapat laporan Peristiwa Kebakaran dan Penyelamatan .  
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan Komunikasi dilokasi pemadaman kepada Kasi. Komunikasi dan Bantuan Teknis.

 VII.            TAMTAMA OPERASIONAL
-          Montir/Operator MPK
·         Bertanggung Jawab pada Kelengkapan dan Kebutuhan  Operator / Sopir Mobil Pemadam Kebakaran.
·         Menentukan Kondisi Mobil Pemadam Kebakaran layak atau tidak layak untuk di Operasikan untuk Penanggulangan Bencana Pemadaman Kebakaran
·         Memberikan arahan kepada Operator / Sopir Mobil Pemadam kebakaran apabila dibutuhkan.
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan Kepada Komandan Regu dan Komandan Peleton.
·         Bertanggung Jawab Atas Kerusakan kecil pada MPK ( Mobil Pemadam Kebakaran ) dan segera memperbaikinya.
·         Membantu membawa MPK ke lokasi Pemadaman Bencana Kebakaran, Apabila dibutuhkan.
·         Bertanggung Jawab Melaporkan Kerusakan Kecil atau Kerusakan Besar MPK  Kepada Komandan Regu atau Komandan Peleton dan Menunggu Instruksi Selanjutnya.

-          Operator/Sopir MPK Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil Pemadam Kebakaran yang akan di Operasikan dalam Pemadaman Bencana Kebakaran
·         Mengecek Kondisi setiap Unit MPK dan apabila ada kerusakan agar segera melaporkan kepada Montir MPK
·         Menjaga Kebersihan Unit MPK
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan MPK pada Komandan Regu.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu / Peleton
·         Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang bersangkutan
·         Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas MPK yang di turunkan ke Lokasi Pemadaman.
·         Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana Kebakaran.
·         Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Setelah selesai dalam melaksanakan Bencana Kebakaran di wajib kan mengisi kembali tangki air MPK dan Mengecek kembali Peralatan MPK yang di gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Apabila MPK mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan Kepada Komandan Regu Atau Komandan Peleton.

-          Sopir SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil yang akan di Operasikan untuk penyelamatan korban.
·         Mengecek Kondisi setiap Unit Mobil dan apabila ada kerusakan agar segera melaporkan kepada Montir MPK
·         Menjaga Kebersihan Unit Mobil
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan Unit mobil pada Komandan Regu.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu / Peleton
·         Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang bersangkutan
·         Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas Unit Mobil yang di turunkan ke Lokasi Pemadaman.
·         Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana Kebakaran.
·         Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Setelah selesai dalam melaksanakan Bencana Kebakaran diwajibkan Mengecek kembali Peralatan yang di gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Apabila Unit Mobil mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan Kepada Komandan Regu Atau Komandan Peleton.

-          Sopir  Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil yang akan di Operasikan untuk pengamanan dan pengecekan personil ke pos – pos pemadam kebakaran .
·         Mengecek Kondisi setiap Unit Mobil dan apabila ada kerusakan agar segera melaporkan kepada Montir MPK.
·         Menjaga Kebersihan Unit Mobil.
·         Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan Unit mobil pada Komandan Regu.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu / Peleton
·         Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang bersangkutan
·         Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas Unit Mobil yang di turunkan ke Lokasi Pemadaman.
·         Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana Kebakaran.
·         Wajib menyalakan Lampu rotari apabila melakukan pengecekan ke Pos –pos Pemadam Kebakaran.
·         Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Setelah selesai dalam melaksanakan pengamanan atau pengecekan Pos diwajibkan kembali Mengecek kembali Unit yang di gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Apabila Unit Mobil mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan Kepada Komandan Regu Atau Komandan Peleton.

-          Juru Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab untuk pengamanan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Yang terdiri dari :
1.       Pengamanan di Areal Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
2.       Penjagaan Tamu Masuk dan Keluar
3.       Penjagaan Parkir Mobil
4.       Pengaturan Baris Berbaris dan Posisi Upacara.
5.       Pengaturan Mobil masuk dan keluar.
·         Bertanggung Jawab untuk pengamanan dilokasi Pemadaman Kebakaran, yang terdiri dari :
1.       Pengamanan di areal Lokasi Pemadaman
2.       Pengamanan terhadap Petugas Operasional yang sedang melakukan pemadaman dan penyelamatan kebakaran.
3.       Pengamanan aset – aset pemadaman.
4.       pengamanan Unit Mobil dan Unit Mobil Pemadam Kebakaran
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu / Peleton

-          Juru Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan yang akan di gunakan dalam Pelaksanaan Pemadaman Bencana Kebakaran.
·         Membantu Operator MPK Untuk Mengecek Perlengkapan dan Kebersihan MPK
·         Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan pemadaman kepada Komandan Regu 
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu / Peleton
·         Berpakaian lengkap Penanggulangan Bencana Kebakaran  ( Jaket Fire Safety, Helm Fire Safety, Sarung Tangan fire safety )
·         Sebelum menaiki MPK di Wajibkan Berdo’a bersama untuk Keselamatan diri dan rekan – rekan Anda. 
·         Sesampainya di lokasi Kejadian Kebakaran Wajib Menerima Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton di Lokasi Pemadaman Bencana Kebakaran.
·         Bertanggung Jawab atas Keselamatkan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda dapat Menyelamatkan Jiwa dan Harta Orang lain.
·         Di dalam melaksanakan Pemadaman Bencana Kebakaran Berdiri pada Posisi Aman dari segala Ancaman jiwa Sampai dengan selesai, sesuai arahan Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·         Bertanggung Jawab Membenahi semua Peralatan yang di gunakan jangan sampai ada yang tertinggal di tempat Kejadian Kebakaran dan Kembali ke Pos dengan “Rasa Kebahagiaan Bahwa Telah Memberikan yang terbaik Untuk Orang Lain”.

-          Juru SCUBA And Rescue Operasional Piket Dinas
·         Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan rescue yang akan di gunakan dalam Pelaksanaan Penyelamatan Pemadaman Bencana Kebakaran.
·         Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan yang akan digunakan kepada Komandan Regu.
·         Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu / Peleton
·         Berpakaian lengkap Penanggulangan Bencana Kebakaran  ( Jaket Fire Safety, Helm Fire Safety, Sarung Tangan fire safety )
·         Sebelum menaiki Unit Mobil di Wajibkan Berdo’a bersama untuk Keselamatan diri dan rekan – rekan Anda. 
·         Sesampainya di lokasi Kejadian Kebakaran Wajib Menerima Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton di Lokasi Pemadaman Bencana Kebakaran.
·         Bertanggung Jawab atas Keselamatan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda dapat Menyelamatkan Jiwa dan Harta Orang lain.
·         Memutuskan Aliran listrik yang menghubungkan dengan yang terbakar
·         Memberikan Arahan Kepada Juru Pemadam apakah yang terbakar layak untuk di masuki atau tidak.
·         Memberikan akses Masuk apabila yang terbakar terkunci
·         Apabila ada Jiwa yang terperangkap dalam kebakaran di wajibkan untuk Bertanggung Jawab atas Keselamatan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda dapat Menyelamatkan Jiwa Orang lain.
·          Bertanggung Jawab memberikan laporan kepada komandan Regu atau Komandan peleton.
-          Juru E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket Dinas

-          Juru Korps Musik Operasional
·         Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan Instrumen Musik yang akan di gunakan dalam Pelaksanaan - pelaksanaan yang melibatkan Korps Musik.
·         Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan Musik kepada Komandan Regu. 
·         Mengikuti latihan – latihan korps musik yang telah dijadwalkan oleh Komandan Kompi/Regu

-          Juru Investigasi Kebakaran
·         Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan Investigasi yang akan di gunakan dalam Pelaksanaan Investigasi Kebakaran.
·         Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan Investigasi kepada Komandan Regu. 
·         Mengumpulkan hasil – hasil penyelidikan kebakaran dan membuat suatu laporan.
·         Bekerjasama dengan Forensik dari Kepolisian untuk mengumpulkan penyelidikan kebakaran.

-          Juru O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket Dinas
·         Periksalah peralatan komunikasi.
·         Berikan laporan kepada Komandan Regu O.K.K jika ada alat Komunikasi yang tidak berfungsi dengan baik.
·         Dalam Pelaksaan sebagai Juru Operator Komunikasi Kebakaran, adalah  :
Ø   Bertanggung Jawab dalam penerimaan telepon / Radio Komunikasi.
Ø   Apabila menerima Laporan Kebakaran :
o   Catat Nomor telepon/Hp si Penelepon, Nama, Alamat Kejadian  Kebakaran dan Pukul. 
o   Telepon Kembali Nomor Telp/Hp tersebut, cek kebenaran Laporan kejadian kebakaran tersebut dan laporkan kepada Komandan Regu Juru Padam atau Komandan Peleton Juru Padam.
o   Tekan alarm kebakaran dan gunakan pengeras suara untuk memanggil personil Juru Padam agar berkumpul.
o   Berikan  alamat kejadian Kebakaran kepada Operator MPK.
o   Gunakan Radio Komunikasi untuk menghubungi Pihak Kepolisian untuk kelancaran MPK di Jalan Raya menuju Lokasi Peristiwa Bencana Kebakaran dan Hubungi Pihak PLN agar segera  memutuskan aliran listrik di lokasi Peristiwa Bencana Kebakaran sehingga Juru padam dapat bekerja dengan aman/baik.
o   Selama pemadaman masih berlangsung, petugas O.K.K diharuskan untuk tetap berada di ruangan monitoring sampai pemadaman dinyatakan selesai oleh Kepala Komando dilokasi Peristiwa Bencana Kebakaran.

Ø   Apabila Laporan Kebakaran dinyatakan selesai:
o   Gunakan Radio Komunikasi untuk menghubungi Pihak Kepolisian untuk kelancaran MPK di Jalan Raya menuju Pos masing – masing dan Hubungi Pihak – pihak terkait lainnya yang ikut terlibat dilokasi Peristiwa Bencana kebakaran dan mengucapkan “Terimakasih atas kerjasama yang baik”.
o   Buat Laporan Peristiwa Kebakaran, Laporan Peristiwa Kecelakaan (jika terjadi Kecelakaan), Laporan Peristiwa Korban Jiwa (jika ada korban jiwa) dilengkapi dengan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Kasi. Komunikasi dan Bantuan Tekhnis.
Didalam setiap jabatan didalam operasional tidak terlepas dari peraturan – peraturan  dan perundang – undangan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan oleh setiap personil didalam jabatan Operasional yang diberikan jabatan oleh Perwira Tinggi Operasional.
Untuk dapat menjalankan semua Tupoksi tersebut dengan baik, maka dari itu perlu diberikan pelatihan – pelatihan dan penyuluhan dikalangan Operasional itu sendiri sehingga diharapkan dapat menciptakan tenaga Operasional yang handal serta Profesional. Tapi hal itu harus didukung pula dengan sarana dan prasarana yang mendukung pula.





PeGe Files (S.O.P-Ops-2013)