ARTI DAN
MAKNA LAMBANG PEMADAM KEBAKARAN
- 5 kelopak Bunga Wijaya melambang kemenangan dalam setiap
pelaksanaan tugas pemadaman dan penyelamatan. 5 kelopak melukiskan 5 sila
Pancasila
- Tali Melingkar dan Lingkaran melambangkan bahwa tugas Pemadam
Kebakaran bagaikan lingkaran yang tak berujung dan tak berpangkal. Tali
melukiskan peralatan penyelamatan sebagai kesiagaan dan kesiapan memberi
pertolongan kepada korban
- 2 tangkai 19 Lidah Api yang menyala melambangkan bahwa bahaya
kebakaran selalu mengintai. 19 lidah api melukiskan lahirnya Instansi
Pemadam Kebakaran pada tanggal 1 Maret 1919
- Air melambangkan terpenuhinya bahan pokok dalam pemadaman kebakaran
- Kelengkapan Kerja berupa helm, kampak, pemancar, dan selang
melambangkan perlengkapan/peralatan kerja Pemadam Kebakaran dalam
menjalankan tugas pokoknya
- Pita bertuliskan YUDHA BRAMA JAYA. YUDHA berarti perang, BRAMA
berarti api, JAYA berarti menang. Jadi YUDHA BRAMA JAYA bermakna
kemenangan dan keberhasilan dalam perang melawan kebakaran
- Warna putih, merah, kuning, dan biru. Putih berarti
kesucian/kebenaran, merah berarti keberanian/semangat yang membara, kuning
berarti kemuliaan/keluhuran hati, dan biru berarti kesetiaan
MOTTO
“ PANTANG PULANG SEBELUM PADAM”
PeGe
File ( Ops ‘2013 )
VISI
DAN MISI
DINAS
PEMADAM KEBAKARAN KOTA PEKANBARU
VISI
“ TERCIPTANYA PELAYANAN PEMADAM KEBAKARAN YANG
CEPAT DAN PROFESIONAL BAGI MASYARAKAT KOTA PEKANBARU”
MISI
MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG PEMADAM
KEBAKARAN YANG CEPAT DAN PROFESIONAL.
TERCIPTANYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT TERHADAP
BAHAYA KEBAKARAN
PeGe
File ( Ops ‘2013 )
KATA
PENGANTAR
Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru adalah Melakukan Sebagian urusan
Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dibidang Pemadam Kebakaran dan Perumusan
kebijakan teknis dibidang Pemadam Kebakaran, penyelenggaraan urusan Pemerintah
dan Pelayanan Umum, penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pelaporan,
penyelenggaraan urusan penata usahaan dinas, dan pelaksaan tugas – tugas
lain.
Dalam hal ini ditujukan kepada Personil di Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Pekanbaru dituntut untuk bertanggung jawab untuk mengemban tugas dan
kepercayaan yang diberikan tersebut, dan dirasa perlu untuk diadakan suatu
Standart Operating Prosedure di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru sesuai
dengan Perundang – undangan dan Peraturan yang berlaku.
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
A.
Sejarah Singkat.
Berdasarkan Peraturan Daerah, Propinsi Daerah
Tingkat I Riau Nomor.05 Tahun 1981 pada
tanggal 04 juni 1981 dibentuklah Unit Pemadam Kebakaran Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Pada
tahun 1982 di serahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru
dan aktif pada tanggal 04 Juni 1982 dengan 30 (tiga puluh) Orang Personil dan
dibagi dalam bidang – bidang lainnya serta dengan 6 (enam) Unit Mobil Pemadam
Kebakaran (MPK).
Pada tahun 2003 Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Pekanbaru mulai membentuk Pos Pembantu yang bertempat pada Kecamatan Sail dan
sampai dengan Januari 2013 Dinas Pemadam Kebakaran telah memiliki 6 (enam) Pos
Pembantu dan 1 (satu) Pos Komando dengan 2 (dua) Motor Patroli, 14 (empat
belas) Unit Mobil Pemadam Kebakaran serta 1 (satu) Unit Mobil Komando.
II.
Ruang Lingkup
Pemadam Kebakaran dan permasalahannya telah menjadi wacana yang
berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Tentang
Pemadam Kebakaran yang akan dibuat menjadi suatu Departemen memang adalah suatu
gagasan yang ideal bagi struktur pemadam kebakaran di Indonesia, namun hal itu
masih dikaji lebih dalam lagi oleh Pemerintah Pusat.
Kebakaran itu sifatnya Emergency kadang kala kondisi
jalan tidak dapat diprediksi, serta permasalahannya yang timbul dalam
pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan, tentu saja menjadi bahan evaluasi yang
sangat penting. Pelaksanaan yang timbul selama ini sangat berguna bagi
modifikasi konsepsi dan perumusan regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan
kondisi kedepannya dalam perumusan suatu S.O.P.
III.
Maksud dan Tujuan
Frekuensi kejadian kebakaran pada tahun 2012,
mencapai 150 kejadian. Ini tentu jumlah yang terbilang rata – rata tinggi pada
kejadian dikawasan pemukiman penduduk.
Berdasarkan kebutuhan dan desakan yang dirasakan
oleh masyarakat di Kota Pekanbaru Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru
mencoba berbenah diri dengan menyusun Standart Operating Procedure (S.O.P) yang
tidak terlepas pada Undang – undang dan Peraturan – peraturan yang telah
diatur.
Hal ini dirasa perlu mengingat kebutuhan Masyarakat
akan bahaya kebakaran yang setiap saat dapat mengancam harta dan nyawa siapa
saja. Maka dari itu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru membuat suatu
standar operasi prosedur agar dapat dijalankan sesuai dengan keinginan
masyarakat dan personil pemadam kebakaran yang turun langsung kelokasi
kebakaran dalam pemadaman dan penyelamatan.
Dalam menyusun suatu S.O.P tidak boleh melupakan 3
(tiga) pilar utama yang berperan penting didalam penanggulangan kebakaran,
yakni Dinas Pemadam Kebakaran, Masyarakat dan Instansi terkait. Masing – masing
memilki peran yang signifikan dalam upaya penanggulangan kebakaran, baik dari
sisi pencegahan maupun operasi pemadaman kebakaran.
Ketentuan prosedur S.O.P ini hanya digunakan dalam
pelaksanaan operasi penanggulangan bahaya kebakaran dilingkungan Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Pekanbaru. Maksud dari dibuatnya suatu S.O.P adalah untuk
mewujudkan suatu set prosedur standar/baku yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan Operasi penanggulangan bahaya kebakaran untuk mencapai kinerja Operasi
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru yang efektif dan efesian.
Sementara tujuannya, yaitu :
1)
Tersedianya
suatu Prosedur Operasional Standar(S.O.P) yang dapat digunakan sebagai acuan
standar dalam pelaksanaan Operasi penanggulangan bahaya kebakaran bagi Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
2)
Sebagai
pedoman pelaksanaan dalam menjalankan Tugas pokok, Fungsi dan Jabatan didalam
Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru serta kebutuhan Sarana dan
Prasarana Personil serta Peralatan pemadaman yang dibutuhkan.
Dalam pengertian S.O.P dijelaskan pula, yaitu:
1) S.O.P Umum sebagai pedoman atau acuan dalam melksanakan
tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi
pemerintahberdasarkan indicator – indicator teknis, administrative dan procedural
sesuai dengan tatakerja, prosedur kerja dan system kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
2) S.O.P Khusus sebagai satu set pedoman yang menjelaskan
prosedur pelaksanan kegiatan operasi penanggulangan bahaya kebakaran bagi semua
tingkatan pimpinan lapangan dimulai dari Perwira Tinggi Operasional (kepala
Dinas), Perwira Menengah Operasional (Kepala
Bidang), Perwira Pertama Operasional (Kepala Seksi dan Kepala Sub. Bagian),
Bintara Tinggi Operasional (Komandan Kompi), Bintara Tinggi Operasional (Komandan
Peleton), Bintara menengah Operasional (Komandan Regu), Tamtama (Montir, Operator/Sopir
dan Juru).
BAB II
KERANGKA TEORI
I. Pelayanan Publik
Sebenarnya sorotan masyarakat
terhadap profesi pemadam kebakaran sebagai public service merupakan satu pertanda bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas
terhadap pelayanan dan pengabdian profesi Pemadam Kebakaran di dalam melayani masyarakat. Pada umumnya ketidakpuasan terhadap
pelayanan karena harapannya yang tidak dapat dipenuhi, atau dengan kata lain terdapat
kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh Masyarakat.
Memperoleh
pelayanan yang baik adalah hak asasi setiap manusia. Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru menyadari yang merupakan aset dan tujuan utama dalam mencapai
kepuasan masyarakat adalah pelaksanaan pelayanan pemadaman dan penyelamatan
adalah hal yang paling utama.
II.Pandangan Profesi
Profesi pemadam kebakaran dianggap sebagai suatu profesi yang
sangat disanjung-sanjung karena kemampuannya untuk memberikan
pelayanan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan seorang Pemadam kebakaran dianggap sebagai suatu profesi yang
sangat berani untuk memadamkan api tanpa takut sedikitpun.
III.Kesenjangan
Kesenjangan yang besar antara harapan Masyarakat dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya merupakan
predisposing faktor. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya
masih banyak faktor lain yang menghambat kinerja pemadaman itu sendiri seperti kualitas Sumber Daya Manusianya, sarana dan
sarana pendukung lainnya serta faktor teknis lainnya.
Dari beberapa uraian tersebut, diajukan
pokok permasalahan sebagai berikut :
Apa yang dilakukan Dinas Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pemadaman dan
penyelamatan yang kini sedang berupaya untuk mengubah segalanya agar menjadi
lebih baik untuk mencapai pelayanan maksimal untuk masyarakat diwilayah Kota
Pekanbaru.
BAB III
S.O.P
PANGKAT/TINGKATAN
DAN JENJANG KARIR SERTA
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
JABATAN
DIDALAM OPERASIONAL
A. Pangkat/Tingkatan dan Jenjang Karir Jabatan Didalam
Operasional.
Pangkat/Tingkatan dan Jenjang Karir
Jabatan Didalam Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, sebagai
berikut :
I.
PERWIRA TINGGI OPERASIONAL
-
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru
II.
PERWIRA MENENGAH OPERASIONAL
-
Sekretaris
-
Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana
III.
PERWIRA PERTAMA OPERASIONAL
-
Kasubbag. Kepegawaian Umum dan Perlengkapan
-
Kepala Seksi Operasional
-
Kepala Seksi Komunikasi dan Bantuan Teknis
IV.
BINTARA TINGGI OPERASIONAL
-
Komandan Kompi/Wakil. Pengamanan (Provost)
-
Komandan Kompi/Wakil. Pemadaman (extinguisher)
-
Komandan Kompi/Wakil. SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency
Medical Service)
V.
BINTARA MENEGAH OPERASIONAL
-
Komandan Peleton Pengamanan
(Provost) Operasional Piket Dinas
-
Komandan Peleton Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-
Komandan Peleton SCUBA,
Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket Dinas
-
Komandan Peleton Korps
Musik
VI.
BINTARA PERTAMA OPERASIONAL
-
Komandan Regu Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-
Komandan Regu Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket
Dinas
-
Komandan Regu SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical
Service)
-
Komandan Regu Korps
Musik Operasional Piket Dinas
-
Komandan Regu
Investigasi Kebakaran Operasional Piket Dinas
Komandan
Regu O.K.K (Operator Komunikasi
Kebakaran) Operasional Piket Dinas
VII.
TAMTAMA OPERASIONAL
-
Montir/Operator/Sopir Regu Pemadaman (extinguisher)
Operasional Piket Dinas
-
Sopir SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
-
Sopir Pengamanan
(Provost) Operasional Piket Dinas
-
Juru Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
-
Juru Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
-
Juru SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
Operasional Piket Dinas
-
Juru Korps Musik Operasional
-
Juru Investigasi Kebakaran Operasional
-
Juru O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket
Dinas
B. Tugas Pokok,
Fungsi dan Jabatan di dalam Operasional
I.
PERWIRA TINGGI OPERASIONAL
-
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota
Pekanbaru
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 640, 641 dan 642.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas
Walikota Kota Pekanbaru untuk melindungi Masyarakat dari bencana kebakaran dan
bencana lainnya diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh didalam mengemban Visi dan Misi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Pekanbaru
·
Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan
personil.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang handal dan profesionalisme pada petugas Operasional.
·
Bertanggung jawab penuh memfasilitasi disetiap terjadinya
kecelakaan kerja pada Operasional.
·
Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada
Walikota Pekanbaru.
II.
PERWIRA MENENGAH
OPERASIONAL
-
Sekretaris
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 643,664 dan 645.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran dan PB Kota Pekanbaru untuk menegakkan disiplin petugas
operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam
pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Sekretaris didalam jabatan Operasional Membawahi langsung Kasubag
Kepegawaian, umum dan perlengkapan didalam urusan peneggakan disiplin.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Memberikan Laporan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Kota Pekanbaru.
-
Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 666, 667 dan 668.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala
Dinas Pemadam Kebakaran dan PB Kota Pekanbaru .
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang handal dan profesionalisme pada petugas Operasional dengan
berkoordinasi dengan Kepala Seksi bawahannya.
·
Kepala Bidang Pemadaman dan penaggulangan bencana terdiri
dari:
1.
Seksi Operasional
2.
Seksi Komunikasi bantuan dan teknis
·
Memberikan laporan bencana kebakaran dan penyelamatan dalam
1 x 24 jam kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan
personil dan kelengkapan lainnya.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Memberikan arahan kepada Kepala Seksi bawahannya apabila
diperlukan.
III.
PERWIRA PERTAMA OPERASIONAL
-
Kasubbag kepegawaian umum dan perlengkapan
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 646 dan 647.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Sekretaris untuk menegakkan
disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset
Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan
Disiplin Personil.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional dengan berkoordinasi
dengan Sekretaris.
·
Memberikan arahan kepada Komandan Kompi Provost dan
bawahannya apabila diperlukan.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
-
Kepala Seksi Operasional
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 669 dan 670.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala Bidang Pemadaman dan
Penaggulangan Bencana untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil
Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Memberikan laporan bencana kebakaran dan penyelamatan dalam
1 x 24 jam kepada Kepala Bidang Pemadaman dan Penanggulangan Bencana.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan
berkoordinasi dengan Komandan Kompi dan bawahannya.
·
Kasi. Operasional terdiri, dari :
1.
Komandan Kompi Pemadaman
2.
Komandan Kompi SCUBA, Rescue and E.M.C
·
Memberikan arahan kepada Komandan Kompi dan bawahannya
apabila diperlukan. Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan
personil dan kelengkapan lainnya.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
-
Kepala Seksi Komunikasi dan Bantuan Teknis
·
Peraturan Walikota No 17 Tahun 2008 tentang uraian tugas dan
fungsi pada Bab XVII Dinas Pemadam Kebakaran, Pasal 671 dan 672.
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kepala Bidang Pemadaman dan
Penaggulangan Bencana untuk Urusan Informasi dan komunikasi atau laporan yang
diterima mengenai kejadian kebakaran maupun kegiatan penanggulangannya.
·
Bertanggung jawab dalam hal Investigasi Kebakaran serta
informasi kebakaran dan penyelamatan diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Kasi Komunikasi terdiri dari :
1.
Komandan Regu Operator Komunikasi Kebakaran
2.
Komandan Regu Investigasi
·
Memberikan arahan kepada Komandan Regu dan bawahannya apabila
diperlukan.
·
Bertanggung jawab penuh didalam memfasilitasi kebutuhan
personil O.K.K dan kelengkapan lainnya.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap Laporan yang diberikan
kepada Kabid. P&PB.
IV.
BINTARA TINGGI OPERASIONAL
-
Komandan Kompi Pengamanan ( Provost)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Sekretaris dan Subbag
kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk menegakkan disiplin petugas
operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam
pelaksanaan bencana kebakaran dan penanggulangan Bencanan diwilayah Kota
Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan
Disiplin Personil.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional dengan berkoordinasi
dengan Subbag Kepegawaian umum dan perlengkapan.
·
Komandan Kompi Pengamanan Terdiri dari :
1.
Komandan Peleton Pengamanan (Provost)
2.
Komandan Regu Pengamanan (Provost)
·
Bertanggung jawab penuh terhadap rekap Absensi Petugas
Operasional
·
Memberikan arahan kepada Komandan Peleton pengamanan dan
bawahannya apabila diperlukan.
·
Memberikan teguran kepada
Petugas operasional baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran
disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·
Berhak mengajukan sangsi berat bagi personil yang melakukan
pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan .
·
Berhak memberikan sangsi
ringan bagi personil yang melanggar kedisplinan dengan tetap memegang teguh Hak
Azasi Manusia (HAM).
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam
beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Wakil Komandan Kompi Pengamanan ( Provost)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi Pengamanan dalam
membantu Sekretaris dan Subbag kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk
menegakkan disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan
aset –aset Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota
Pekanbaru.
·
Membantu Komandan Kompi didalam menjalankan Tugas Pokok dan
Fungsinya.
-
Komandan Kompi Pemadaman (extinguisher)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kasi. Operasional untuk
Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan
bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada
Kasi. Operasional.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan berkoordinasi
dengan Komandan Peleton dan bawahannya.
·
Komandan Kompi Pemadaman terdiri, dari :
1.
Komandan Peleton Pemadaman
2.
Komandan Peleton Korps Musik
·
Memberikan arahan kepada Komandan Peleton dan bawahannya
apabila diperlukan.
·
Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk
kelancaran selama bertugas.
·
Mengatur jadwal
latihan Korps Musik.
·
Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan
tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam
S.O.P dengan bekerjasama dengan Komandan Kompi Pengamanan (Provost).
·
Komandan Kompi diwajibkan mengecek personilnya beserta
peralatan pemadaman dari pos ke pos.
·
Komandan kompi diwajibkan untuk turun kelokasi peristiwa
kebakaran dan memberikan arahan kepada kepala komando dilokasi peristiwa
kebakaran apabila dibutuhkan.
·
Apabila terjadi perselisihan diantara personil dan
perselisihan dengan masyarakat Komandan Kompi Pemadaman diharuskan menjadi
penengah didalam perselisihan tersebut.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil pemadaman dan Korps Musik kepada Dinas untuk kelancaran didalam
beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Wakil Komandan Kompi Pemadaman (extinguisher)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi didalam
membantu Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil
Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Membantu Komandan Kompi Pengamanan didalam melaksanakan
Tugas Pokok dan Fungsinya.
-
Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical
Service)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Kasi. Operasional untuk
Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·
Memberikan laporan apabila terdapat penyelamatan dalam 1 x
24 jam kepada Kasi. Operasional.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional Juru SCUBA, Rescue dan
E.M.S dengan berkoordinasi dengan Kasi.Operasional.
·
Komandan Kompi Pemadaman terdiri, dari :
1.
Komandan Peleton SCUBA, RESCUE dan E.M.S
·
Memberikan arahan kepada Komandan Peleton dan bawahannya
apabila diperlukan.
·
Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan
tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam
S.O.P dengan bekerjasama dengan Komandan Kompi Pengamanan (Provost)
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil kepada Dinas untuk
kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan
atasannya.
-
Wakil Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency
Medical Service)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi didalam
membantu Kasi. Operasional untuk
Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·
Membantu Komandan Kompi SCUBA, Rescue dan E.M.S didalam
melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya.
V.
BINTARA MENENGAH
OPERASIONAL
-
Komandan Peleton
Pengamanan (Provost) Piket Dinas
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi untuk membantu
Sekretaris dan Subbag kepegawaian, umum dan perlengkapan untuk menegakkan
disiplin petugas operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset
Operasional dalam pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan
Disiplin Personil.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme dan kedisiplinan pada petugas Operasional dengan
berkoordinasi dengan Komandan Kompi Pengamanan.
·
Bertanggung jawab penuh terhadap rekap Absensi Petugas
Operasional
·
Memberikan arahan kepada Komandan Peleton pengamanan dan
bawahannya apabila diperlukan.
·
Memberikan teguran kepada
Petugas operasional baik secara lisan dan tulisan apabila mendapati pelanggaran
disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya. Berhak mengajukan sangsi berat bagi personil yang melakukan
pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan melalui
koordinasi dengan komandan Kompi Pengamanan .
·
Berhak memberikan sangsi
ringan bagi personil yang melanggar kedisplinan dengan tetap memegang teguh Hak
Azasi Manusia (HAM).
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam
beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Komandan Peleton
Pemadaman (extinguisher)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi /Wakil Pemadaman
untuk membantu Kasi. Operasional didalam Pengaturan dan Pembentukan Formasi
Personil Operasional Pemadaman dan Penaggulangan bencana diwilayah Kota
Pekanbaru.
·
Memberikan laporan bencana kebakaran dalam 1 x 24 jam kepada
Komandan Kompi/Wakil Pemadaman.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional P&PB dengan
berkoordinasi dengan Komandan Regu dan bawahannya.
·
Memberikan arahan kepada personilnya apabila diperlukan.
·
Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk
kelancaran selama bertugas.
·
Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan
tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam
S.O.P.
·
Komandan Peleton diwajibkan mengecek personilnya beserta
peralatan pemadaman dari pos ke pos.
·
Komandan Peleton diharuskan untuk turun kelokasi peristiwa
kebakaran dan memberikan arahan kepada personil dilokasi peristiwa kebakaran
apabila telah melibatkan 2 (dua) Regu.
·
Apabila terjadi perselisihan diantara personil dan
perselisihan dengan masyarakat Komandan Peleton Pemadaman diharuskan menjadi
penengah didalam perselisihan tersebut.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam
beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Komandan Peleton
Korps Musik
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi /Wakil
Pemadaman untuk membantu Kasi. Operasional didalam Pengaturan dan Pembentukan
Formasi Personil Operasional Korps Musik.
·
Memberikan laporan hasil Pelatihan kepada Komandan
Kompi/Wakil Pemadaman.
·
Memberikan arahan kepada personilnya apabila diperlukan.
·
Berhak mengajukan kebutuhan – kebutuhan personil untuk
kelancaran selama bertugas.
·
Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan
tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam
S.O.P.
·
Komandan Peleton diwajibkan mengecek personilnya beserta
peralatan Musik
·
Apabila terjadi perselisihan diantara personil Komandan
Peleton Korps Musik diharuskan menjadi penengah didalam perselisihan tersebut.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap acara yang menggunakan
korps musik .
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan peralatan musik kepada Dinas untuk kelancaran didalam beraktifitas
dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Komandan Peleton
SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Kompi/Wakil didalam
membantu Kasi. Operasional untuk Pengaturan dan Pembentukan Formasi Personil
Juru Scuba, Rescue dan E.M.S.
·
Memberikan laporan apabila terdapat penyelamatan dalam 1 x
24 jam kepada Komandan Kompi/Wakil SCUBA, RESCUE dan E.M.S.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme pada petugas Operasional Juru SCUBA, Rescue dan
E.M.S dengan berkoordinasi dengan Komandan Kompi/Wakil SCUBA, RESCUE dan E.M.S.
·
Komandan Peleton SCUBA, RESCUE dan E.M.S terdiri, dari :
1.
Komandan Regu SCUBA and RESCUE
2.
Komandan Regu E.M.S
·
Memberikan arahan kepada Komandan Regu dan bawahannya apabila diperlukan.
·
Memberikan teguran kepada bawahannya baik secara lisan dan
tulisan apabila mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam
S.O.P .
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil kepada Dinas untuk
kelancaran didalam beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan
atasannya
VI.
BINTARA PERTAMA OPERASIONAL
-
Komandan Regu Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung jawab penuh dalam membantu tugas – tugas Komandan Peleton didalam
membantu Komandan Kompi/Wakil Pengamanan menegakkan disiplin petugas
operasional dan melindungi petugas operasional dan aset –aset Operasional dalam
pelaksanaan bencana kebakaran diwilayah Kota Pekanbaru.
·
Bertanggung jawab penuh dalam Pelaksanaan Apel Personil dan
Disiplin Personil.
·
Bertanggung jawab penuh dalam peningkatan sumber daya
manusia yang profesionalisme dan kedisiplinan pada petugas pengamanan dengan
berkoordinasi dengan Komandan Peleton Pengamanan.
·
Bertanggung jawab penuh terhadap Absensi Petugas Operasional disetiap Pos Pemadam
Kebakaran Kota Pekanbaru.
·
Memberikan arahan kepada
bawahannya apabila diperlukan.
·
Memberikan teguran kepada
Petugas setingkat Tamtama Operasional baik secara lisan dan tulisan apabila
mendapati pelanggaran disiplin yang telah ditentukan dalam S.O.P.
·
Bertanggung jawab penuh disetiap terjadinya kecelakaan kerja
pada Personilnya.
·
Berhak mengajukan sangsi berat bagi personil yang melakukan
pelanggaran disiplin kepada Kasubag. Kepegawaian, umum dan perlengkapan melalui
koordinasi dengan komandan Peleton Pengamanan .
·
Berhak memberikan sangsi
ringan bagi personil setingkat Tamtama Operasional yang melanggar kedisplinan
dengan tetap memegang teguh Hak Azasi Manusia (HAM) dan berkoordinasi dengan
Komandan Regu yang bersangkutan.
·
Berhak mengajukan kebutuhan
– kebutuhan personil pengamanan kepada Dinas untuk kelancaran didalam
beraktifitas dilapangan dengan berkoordinasi dengan atasannya.
-
Komandan Regu Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket
Dinas
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan untuk pelaksanaan Pemadaman bencana kebakaran.
·
Memberikan arahan kepada Montir Mobil
Pemadam kebakaran , Operator Mobil Pemadam Kebakaran dan Juru Pemadaman untuk
kesiapan perlengkapan Bencana Kebakaran.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Komandan Peletonnya.
·
Tidak di perbolehkan melakukan
aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah
langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi.
Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·
Bertanggung Jawab memimpin dan
Mengarahkan Sopir/ Operator dan Juru Pemadaman dalam pelaksanaan Pemadaman
Apabila hanya melibatkan 1 ( satu )
Regu.
·
Apabila sebagai Regu bantuan di
haruskan Berkoordinasi dengan Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan
Peleton ( jika diambil Alih ).
·
Bertanggung Jawab atas Sopir/ Operator
,Anggota Pemadaman dan Peralatan yang di gunakan.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan
Kondisi lokasi pemadaman kepada Komandan Peletonnya.
-
Komandan Regu Korps
Musik Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan untuk pelaksanaan pelaksanaan yang melibatkan Korps musik.
·
Memberikan arahan kepada Juru Korps
Musik untuk kesiapan perlengkapan pelaksanaan – pelaksanaan yang melibatkan
Korps Musik.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Komandan Peletonnya.
-
Komandan Regu SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical
Service)
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan untuk pelaksanaan penyelamatan didalam Pemadaman bencana
kebakaran.
·
Memberikan arahan kepada Juru Pemadaman untuk kesiapan perlengkapan
Bencana Kebakaran.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Komandan Peletonnya.
·
Tidak di perbolehkan melakukan
aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah
langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi.
Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·
Bertanggung Jawab memimpin dan Mengarahkan
Juru SCUBA and Rescue dalam pelaksanaan Penyelamatan.
·
Di haruskan Berkoordinasi dengan
Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ).
·
Bertanggung Jawab keselamatan
personilnya, Juru Pemadaman dan Peralatan yang di gunakan.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan
Kondisi lokasi pemadaman kepada Komandan Peletonnya.
-
Komandan Regu E.M.S
(Emergency Medical Services)
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan untuk pelaksanaan penyelamatan didalam Pemadaman bencana
kebakaran.
·
Memberikan arahan kepada Juru E.M.S untuk kesiapan perlengkapan Korban.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Komandan Peletonnya.
·
Tidak di perbolehkan melakukan
aktifitas di luar jam kedinasan operasional terkecuali atas izin atau perintah
langsung dari Komandan peleton, Komandan Kompi, Wakil Komandan Kompi, Kasi.
Operasional dan Kabid. Penanggulangan Kebakaran dan bencana.
·
Bertanggung Jawab memimpin dan
Mengarahkan Juru E.M.S dalam pelaksanaan Penyelamatan Korban.
·
Di haruskan Berkoordinasi dengan
Komandan Regu yang sudah dilokasi atau Komandan Peleton ( jika diambil Alih ).
·
Bertanggung Jawab keselamatan korban dan
Peralatan yang di gunakan.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan
Kondisi Korban kepada Komandan Peletonnya.
-
Komandan Regu
Investigasi Kebakaran
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan untuk pelaksanaan Investigasi setelah Pemadaman bencana
kebakaran dilaksanakan.
·
Memberikan arahan kepada Juru Investigasi untuk kesiapan perlengkapan Investigasi.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Komandan Peletonnya.
·
Bertanggung Jawab memimpin dan
Mengarahkan Juru Investigasi didalam pelaksanaan Investigasi dilokasi kebakaran.
·
Di haruskan Berkoordinasi dengan
Komandan Regu yang dilokasi atau
Komandan Peleton ( jika diambil Alih
) serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan hasil
Investigasi dilokasi pemadaman kepada Kasi. Komunikasi dan Bantuan Teknis.
-
Komandan Regu O.K.K
(Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket Dinas.
·
Bertanggung jawab pada personil dan
segala perlengkapan O.K.K.
·
Memberikan arahan kepada Juru O.K.K untuk kesiapan perlengkapan Komunikasi.
·
Bertanggung Jawab Mengawasi dan
Mengarahkan atau memberikan teguran secara lisan kepada Anggotanya.
·
Bertanggung jawab Memberikan Laporan
Kepada Kasi. Komunikasi dan bantuan teknis.
·
Bertanggung Jawab memimpin dan
Mengarahkan Juru O.K.K.
·
Di haruskan Berkoordinasi dengan Komandan
Peleton Pemadaman dan Komandan SCUBA, RESCUE dan E.M.C apabila terdapat laporan
Peristiwa Kebakaran dan Penyelamatan .
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan
Komunikasi dilokasi pemadaman kepada Kasi. Komunikasi dan Bantuan Teknis.
VII.
TAMTAMA OPERASIONAL
-
Montir/Operator MPK
·
Bertanggung Jawab pada Kelengkapan dan Kebutuhan Operator / Sopir Mobil Pemadam Kebakaran.
·
Menentukan Kondisi Mobil Pemadam Kebakaran layak atau tidak layak untuk
di Operasikan untuk Penanggulangan Bencana Pemadaman Kebakaran
·
Memberikan arahan kepada Operator / Sopir Mobil Pemadam kebakaran
apabila dibutuhkan.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan Kepada Komandan Regu dan Komandan
Peleton.
·
Bertanggung Jawab Atas Kerusakan kecil pada MPK ( Mobil Pemadam
Kebakaran ) dan segera memperbaikinya.
·
Membantu membawa MPK ke lokasi Pemadaman Bencana Kebakaran, Apabila
dibutuhkan.
·
Bertanggung Jawab Melaporkan Kerusakan Kecil atau Kerusakan Besar
MPK Kepada Komandan Regu atau Komandan
Peleton dan Menunggu Instruksi Selanjutnya.
-
Operator/Sopir MPK Pemadaman (extinguisher) Operasional
Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil Pemadam Kebakaran yang
akan di Operasikan dalam Pemadaman Bencana Kebakaran
·
Mengecek Kondisi setiap Unit MPK dan apabila ada kerusakan agar segera
melaporkan kepada Montir MPK
·
Menjaga Kebersihan Unit MPK
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan MPK pada Komandan Regu.
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu /
Peleton
·
Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di
haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang
bersangkutan
·
Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas MPK yang di turunkan ke
Lokasi Pemadaman.
·
Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana
Kebakaran.
·
Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan
Peleton.
·
Setelah selesai dalam melaksanakan Bencana Kebakaran di wajib kan
mengisi kembali tangki air MPK dan Mengecek kembali Peralatan MPK yang di
gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan Regu atau Komandan Peleton.
·
Apabila MPK mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan Kepada
Komandan Regu Atau Komandan Peleton.
-
Sopir SCUBA, Rescue dan E.M.S (Emergency Medical Service)
Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil yang akan di Operasikan untuk
penyelamatan korban.
·
Mengecek Kondisi setiap Unit Mobil dan apabila ada kerusakan agar segera
melaporkan kepada Montir MPK
·
Menjaga Kebersihan Unit Mobil
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan Unit mobil pada Komandan
Regu.
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu /
Peleton
·
Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di
haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang
bersangkutan
·
Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas Unit Mobil yang di
turunkan ke Lokasi Pemadaman.
·
Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana
Kebakaran.
·
Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan
Peleton.
·
Setelah selesai dalam melaksanakan Bencana Kebakaran diwajibkan Mengecek
kembali Peralatan yang di gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan Regu atau
Komandan Peleton.
·
Apabila Unit Mobil mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan
Kepada Komandan Regu Atau Komandan Peleton.
-
Sopir Pengamanan
(Provost) Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab pada Kelengkapan Unit Mobil yang akan di Operasikan untuk
pengamanan dan pengecekan personil ke pos – pos pemadam kebakaran .
·
Mengecek Kondisi setiap Unit Mobil dan apabila ada kerusakan agar segera
melaporkan kepada Montir MPK.
·
Menjaga Kebersihan Unit Mobil.
·
Bertanggung Jawab memberikan Laporan kesiapan Unit mobil pada Komandan
Regu.
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan regu /
Peleton
·
Apabila ada perintah langsung dari Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, di
haruskan melaporkan kepada komandan Regu atau Komandan Peleton yang
bersangkutan
·
Bertanggung Jawab dan Menjaga jarak Aman Atas Unit Mobil yang di
turunkan ke Lokasi Pemadaman.
·
Wajib menyalakan Lampu Rotari dan Sirine di saat menuju Lokasi Bencana
Kebakaran.
·
Wajib menyalakan Lampu rotari apabila melakukan pengecekan ke Pos –pos
Pemadam Kebakaran.
·
Menerima Setiap Arahan yang di berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan
Peleton.
·
Setelah selesai dalam melaksanakan pengamanan atau pengecekan Pos diwajibkan
kembali Mengecek kembali Unit yang di gunakan dan Melaporkannya Kepada Komandan
Regu atau Komandan Peleton.
·
Apabila Unit Mobil mengalami Kecelakaan atau Kerusakan Wajib Melaporkan
Kepada Komandan Regu Atau Komandan Peleton.
-
Juru Pengamanan (Provost) Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab untuk pengamanan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Pekanbaru. Yang terdiri dari :
1.
Pengamanan di Areal Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
2.
Penjagaan Tamu Masuk dan Keluar
3.
Penjagaan Parkir Mobil
4.
Pengaturan Baris Berbaris dan Posisi Upacara.
5.
Pengaturan Mobil masuk dan keluar.
·
Bertanggung Jawab untuk pengamanan dilokasi Pemadaman Kebakaran, yang
terdiri dari :
1.
Pengamanan di areal Lokasi Pemadaman
2.
Pengamanan terhadap Petugas Operasional yang sedang melakukan pemadaman
dan penyelamatan kebakaran.
3.
Pengamanan aset – aset pemadaman.
4.
pengamanan Unit Mobil dan Unit Mobil Pemadam Kebakaran
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu /
Peleton
-
Juru Pemadaman (extinguisher) Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan yang akan di
gunakan dalam Pelaksanaan Pemadaman Bencana Kebakaran.
·
Membantu Operator MPK Untuk Mengecek Perlengkapan dan Kebersihan MPK
·
Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan pemadaman kepada
Komandan Regu
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu /
Peleton
·
Berpakaian lengkap Penanggulangan Bencana Kebakaran ( Jaket Fire Safety, Helm Fire Safety, Sarung
Tangan fire safety )
·
Sebelum menaiki MPK di Wajibkan Berdo’a bersama untuk Keselamatan diri
dan rekan – rekan Anda.
·
Sesampainya di lokasi Kejadian Kebakaran Wajib Menerima Arahan yang di
berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton di Lokasi Pemadaman Bencana
Kebakaran.
·
Bertanggung Jawab atas Keselamatkan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda
dapat Menyelamatkan Jiwa dan Harta Orang lain.
·
Di dalam melaksanakan Pemadaman Bencana Kebakaran Berdiri pada Posisi
Aman dari segala Ancaman jiwa Sampai dengan selesai, sesuai arahan Komandan
Regu atau Komandan Peleton.
·
Bertanggung Jawab Membenahi semua Peralatan yang di gunakan jangan
sampai ada yang tertinggal di tempat Kejadian Kebakaran dan Kembali ke Pos
dengan “Rasa Kebahagiaan Bahwa Telah Memberikan
yang terbaik Untuk Orang Lain”.
-
Juru SCUBA And Rescue Operasional Piket Dinas
·
Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan rescue yang akan
di gunakan dalam Pelaksanaan Penyelamatan Pemadaman Bencana Kebakaran.
·
Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan yang akan
digunakan kepada Komandan Regu.
·
Tidak di perbolehkan melakukan aktifitas di luar jam kedinasan
operasional terkecuali atas izin atau perintah langsung dari Komandan Regu /
Peleton
·
Berpakaian lengkap Penanggulangan Bencana Kebakaran ( Jaket Fire Safety, Helm Fire Safety, Sarung
Tangan fire safety )
·
Sebelum menaiki Unit Mobil di Wajibkan Berdo’a bersama untuk Keselamatan
diri dan rekan – rekan Anda.
·
Sesampainya di lokasi Kejadian Kebakaran Wajib Menerima Arahan yang di
berikan Oleh Komandan Regu atau Komandan Peleton di Lokasi Pemadaman Bencana
Kebakaran.
·
Bertanggung Jawab atas Keselamatan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda
dapat Menyelamatkan Jiwa dan Harta Orang lain.
·
Memutuskan Aliran listrik yang menghubungkan dengan yang terbakar
·
Memberikan Arahan Kepada Juru Pemadam apakah yang terbakar layak untuk
di masuki atau tidak.
·
Memberikan akses Masuk apabila yang terbakar terkunci
·
Apabila ada Jiwa yang terperangkap dalam kebakaran di wajibkan untuk
Bertanggung Jawab atas Keselamatan Jiwa Anda, setelah itu barulah Anda dapat
Menyelamatkan Jiwa Orang lain.
·
Bertanggung Jawab memberikan
laporan kepada komandan Regu atau Komandan peleton.
-
Juru E.M.S (Emergency Medical Service) Operasional Piket
Dinas
-
Juru Korps Musik Operasional
·
Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan Instrumen Musik
yang akan di gunakan dalam Pelaksanaan - pelaksanaan yang melibatkan Korps
Musik.
·
Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan Musik kepada
Komandan Regu.
·
Mengikuti latihan – latihan korps musik yang telah dijadwalkan oleh
Komandan Kompi/Regu
-
Juru Investigasi Kebakaran
·
Bertanggung Jawab Membersihkan Alat – alat perlengkapan Investigasi yang
akan di gunakan dalam Pelaksanaan Investigasi Kebakaran.
·
Memberikan laporan layak atau tidak layaknya peralatan Investigasi
kepada Komandan Regu.
·
Mengumpulkan hasil – hasil penyelidikan kebakaran dan membuat suatu
laporan.
·
Bekerjasama dengan Forensik dari Kepolisian untuk mengumpulkan
penyelidikan kebakaran.
-
Juru O.K.K (Operator Komunikasi Kebakaran) Operasional Piket
Dinas
·
Periksalah peralatan komunikasi.
·
Berikan laporan kepada Komandan Regu O.K.K jika ada alat Komunikasi yang
tidak berfungsi dengan baik.
·
Dalam Pelaksaan sebagai Juru Operator Komunikasi Kebakaran, adalah :
Ø
Bertanggung Jawab dalam penerimaan telepon / Radio Komunikasi.
Ø
Apabila menerima Laporan Kebakaran :
o
Catat Nomor telepon/Hp si Penelepon, Nama, Alamat Kejadian Kebakaran dan Pukul.
o
Telepon Kembali Nomor Telp/Hp tersebut, cek kebenaran Laporan kejadian
kebakaran tersebut dan laporkan kepada Komandan Regu Juru Padam atau Komandan
Peleton Juru Padam.
o
Tekan alarm kebakaran dan gunakan pengeras suara untuk memanggil
personil Juru Padam agar berkumpul.
o
Berikan alamat kejadian Kebakaran
kepada Operator MPK.
o
Gunakan Radio Komunikasi untuk menghubungi Pihak Kepolisian untuk
kelancaran MPK di Jalan Raya menuju Lokasi Peristiwa Bencana Kebakaran dan
Hubungi Pihak PLN agar segera memutuskan
aliran listrik di lokasi Peristiwa Bencana Kebakaran sehingga Juru padam dapat
bekerja dengan aman/baik.
o
Selama pemadaman masih berlangsung, petugas O.K.K diharuskan untuk tetap
berada di ruangan monitoring sampai pemadaman dinyatakan selesai oleh Kepala
Komando dilokasi Peristiwa Bencana Kebakaran.
Ø
Apabila Laporan Kebakaran dinyatakan selesai:
o
Gunakan Radio Komunikasi untuk menghubungi Pihak Kepolisian untuk
kelancaran MPK di Jalan Raya menuju Pos masing – masing dan Hubungi Pihak –
pihak terkait lainnya yang ikut terlibat dilokasi Peristiwa Bencana kebakaran dan
mengucapkan “Terimakasih atas kerjasama yang baik”.
o
Buat Laporan Peristiwa Kebakaran, Laporan Peristiwa Kecelakaan (jika
terjadi Kecelakaan), Laporan Peristiwa Korban Jiwa (jika ada korban jiwa)
dilengkapi dengan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada
Kasi. Komunikasi dan Bantuan Tekhnis.
Didalam
setiap jabatan didalam operasional tidak terlepas dari peraturan –
peraturan dan perundang – undangan yang
berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan oleh setiap personil didalam jabatan
Operasional yang diberikan jabatan oleh Perwira Tinggi Operasional.
Untuk
dapat menjalankan semua Tupoksi tersebut dengan baik, maka dari itu perlu
diberikan pelatihan – pelatihan dan penyuluhan dikalangan Operasional itu
sendiri sehingga diharapkan dapat menciptakan tenaga Operasional yang handal
serta Profesional. Tapi hal itu harus didukung pula dengan sarana dan prasarana
yang mendukung pula.
PeGe Files
(S.O.P-Ops-2013)